Oleh sebab itu, dibuatlah kode etik guru agar guru dapat menunjukkan jati dirinya . sebagai guru (Angellyna, 2021; Anjini et al., 2022; Dandung, Partisipasi 3 PAUD Kota .
Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan perautaran yang mengatur sikap, perkataan, dan perbuatan siswa SMA Islam Terpadu AlIshlah Maros. b. Bahwa kode etik guru dan karywan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SMA Islam terpadu AlIshlah Maros agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Asesor yang bertugas melaksanakan akreditasi terikat dengan kode etik asesor. C. LINGKUP PENUGASAN ASESOR Secara umum tugas utama asesor BAN PAUD dan PNF adalah melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan PAUD, dan PKBM sebagai bagian dari proses akreditasi. Tugas lain dapat diberikan kepada asesor terpilih sebagai tugas tambahan, yaitu: 1.
Fungsi Kode Etik Guru. Pada etik suatu. pekerjaan dan sebagai penjaminan untuk masyarakat konsumen jasa pelayanan suatu p ekerjaan (Khadijah, 2022). Adapun fungsi umum kode etik profes i yaitu
pada tanggal 12 bulan Juli tahun 2021 dan Kode Etik Guru dinyatakan berlakukan di SMP Negeri 2 Sarang Tahun Pelajaran 2021/2022. Menyetujui Ditetapkan di : Sarang Ketua Komite Pada Tanggal : 12 Juli 2021 Kepala SMP Negeri 2 Sarang Supariyo, S.Pd. Wartubi, M.Pd. NIP. 19721226 199802 1 002 Kode Etik Guru SMP Negeri 2 Sarang Halaman : i
GlvGrI.
kode etik guru paud 2021