Adapundalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran surah Al-Mu'minun ayat 5-7. Sementara itu, dilansir dari sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2022, Buya Yahya juga memberikan tanggapan mengenai hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam. Menurut Buya Yahya, kepiawaian tangan seorang suami tidak Secarahukum negara, dua-duanya sah dan diizinkan, namun dalam Islam ada rambu-rambu yang harus diperhatikan apabila istri yang mengajukan cerai. Gugatan cerai dalam Islam memiliki dua istilah, yaitu fasakh dan khulu. Jikasuami tolak ajakan istri tersebut, maka hukumnya adalah dosa. Baik suami maupun istri, memiliki kewajiban untuk memuaskan nafsu seksual pasangannya. Mereka masing-masing memiliki kewajiban untuk memberi dan menerima nafkah batin. Dalam QS al Baqarah ayat 228, Allah SWT menegaskan: " Dan pada wanita mempunyai hak yang seimbang dengan Karenatidak tahan dengan rumah tangga yang dalam keadaan pisah ranjang dan tidak bisa dipertahankan. Bagaimana solusinya menurut Ustadz? Makasih. Dari: Dewi Listyawati (dewi**@yahoo.***) Jawaban: Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Jika memang suami tidak memberi nafkah lahir, Anda boleh minta cerai. Artinya "Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).". Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa GySMg.

hukum istri minta cerai suami menolak menurut islam